Kemenag Riau Keluarkan Standar Minimal Biaya Umrah Rp23 Juta, Kalau Ada yang Lebih Murah? Hati-hati... 

Kemenag Riau Keluarkan Standar Minimal Biaya Umrah Rp23 Juta, Kalau Ada yang Lebih Murah? Hati-hati... 
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau telah mengeluarkan standar minimal biaya penyeleggaraan ibadah umroh tahun 2018 untuk wilayah Riau sebesar Rp 23 juta. Ini sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama  Republik Indonesia (Kemenag RI).

"Standar kita untuk penyelenggaraan biaya  umroh yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama baik dari Pusat maupun Daerah adalah di atas Rp 23 juta.  Untuk saat ini kebanyakan biro perjalanan umroh mengambil kisaran Rp 24 juta hingga Rp 25 juta tergantung paket yang ditawarkan," jelas Kepala Seksi Sistim Informasi Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Asril di ruang kerjanya, Kamis (22/02).

Lebih jauh disampaikannya, kalau ada biro perjalanan umroh atau travel umroh yang menawarkan biaya penyelenggaraannya di bawah Rp 23 juta atau berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 22 juta, itu berkemungkinan hotel tempat nginapnya jauh dari Mekkah atau Madinah. 

Tapi kalau biaya penyelenggaraan diatas Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, biasanya fasilitas yang diberikan adalah VIP.  Hotel dekat dengan Masjidil Haram atau Makkah, menu-menu yang didajikan cukup bagus.

"Penetapan dari Pemerintah mengenai biaya penyelenggaraan umroh minimal ini dengan tujuan, pihak travel atau biro perjalanan pasti memperhitungkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Jadi pasti banyak upaya yang dilakukan atau berlomba-lomba mencari simpati masyarakat dalam menggunakan biro perjalanannya. Jadi jangan sampai memberikan harga yang sangat murah jauh dari yang ditetapkan, sehingga pelayanan sudah pasti tidak optimal," tambah Asril sembari menyebutkan kalau penerintah hanya nenginginkan bagainana pelayanan terbaik.

Ditambahkan juga, seluruh biro perjalanan umroh pasti sudah mempunyai kontrak kerja dengan hotel yang sudah ada di tanah suci Mekkah. Kalau bekerja sama dengan hotel bibtang lima, dekat pula dengan Kakbah, menu dan paket yang ditawarkan bagus, waktu perjalanan lebih lama, pasti biayanya akan lebih mahal. Tapi sebaliknya menggunakan hotel bintang dua, jauh pula dari Mekkah dan lama perjalanan lebih singkat, yentu lebih murah.

"Pemerintah menetapkan biaya perjalanan umroh minimal Rp 23 juta sudah merupakan melalui kajian dan perhitungan yang matang.  Ini sudah memperhitungkan segala pembiayaan yang mininal dikeluarkan dengan fasilitas yang memadai.  Seperti biaya visa, penerbangan, hotel, makan dan viaya memimpin jamaah di Mekkah.  Kalau murah dari itu, dikhawatirkab fasiltas yang ditawarkan pasti tidak optimal dan kenyamanan beribadah bisa saja jadi tidak optimal juga," ujar Asril juga.

Untuk itu menurut pria berkaca mata ini lagi, masyarakat harus teliti dalam memilih biro perjalanan umroh yang digunakan.  Jangan hanya memilih berdasarkan murah belaka, apalagi kakau dampai pada harga yang tidak masuk akal. Bisa-bisa kena tipu atau kalaupun bisa berangkat tapi dengan fasilitas yabg kurang baik atau tidak optimal.

"Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh masyarakat dalam memilih biro perjalanan unroh.  Dikenal dengan lima lagkah pasti yaitu pertama pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, ke dua pastikan penerbangan dan jadual keberangkatan, ke tiga pastikan program layanannya, ke empat pastikan Hotelnya, dan yang ke lima  pastikan visanya," sebut Asri lagi memberikan kiat.

Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai pengawasan terhadap biro perjalanan umroh  yang ada, dijelaskan, pihak Kemenag Riau selalu memberikan pembinaan-pembinaan. Seandainya kalau ada biro perjalaman yang mengeluarkan tarif perjalanan umroh yang jauh lebih murah dari standar minimal yang ditetapkan, akan dilakukan pengecekan, memakai penerbangan apa, hotel dan fasilitas-fasilitas apa saja yang diberikan.

"Kalau bagi biro perjalanan umroh yang gagal memberangkatkan jamaah atau mentelantarkan jamaahnya, pihak Kemenag akan melakukan tindakan tegas.  Pertama dengan memberikan surat teguran pada biro perjalanan yang  bersangkutan. Kemudian pembekuan operasional usaha hingga sampai pencabutan izin usaha yang dimiliki," sebut Asril lagi mantap. (R05/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index